Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2024 PNS, Pensiunan, Anggota TNI Polri, dan PPPK Serta Besarannya

- 25 Mei 2024, 18:55 WIB
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, pensiunan, anggota TNI Polri, dan PPPK serta besarannya.
Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, pensiunan, anggota TNI Polri, dan PPPK serta besarannya. /Tangkap layar kemenkeu.go.id

BERITA DIY - Berikut jadwal pencairan gaji ke-13 2024 PNS, pensiunan, anggota TNI Polri, dan PPPK serta besarannya.

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 2024 untuk PNS, pensiunan, anggota TNI/Polri, dan PPPK.

Pencairan gaji ke-13 2024 dijadwalkan akan dibayarkan mulai tanggal 3 Juni 2024 mendatang.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Cek Benarkah Disalurkan Tanggal 3 Juni 2024 dan Berapa Nominalnya

Adapun besaran gaji ke-13 2024 untuk PNS, pensiunan, anggota TNI Polri, dan PPPK didsarkan komponen penghasilan bulan Mei 2024.

1. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

- Besaran gaji dan tunjangan di atas sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Mei-Juni 2024, Benarkah Akan Dihentikan? Ini Fakta dan Jadwal Pencairannya

2. Gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

Baca Juga: Mohon Maaf, Saldo Gaji 13 PNS 2024 Dihentikan ke Golongan ASN, TNI, Polri Terdaftar Ini

3. Gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

- Pensiunan pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan

Sebagai gambaran berikut rincian gaji pokok PNS dan PPPK 2024 belum termasuk komponen lain menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 2024 PNS, PPPK, Polri, TNI, Pensiunan ASN Kapan Cair Tanggal Berapa?

Gaji Pokok PNS 2024

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: NAIK! Ini Daftar Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2024 yang Sudah Disetujui Jokowi

Gaji Pokok PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

Demikian jadwal pencairan gaji ke-13 2024 PNS, pensiunan, anggota TNI Polri, dan PPPK serta besarannya.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah