Cara Pindah Kewarganegaraan Jika Muak dengan Pemerintah - DPR yang Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 11:58 WIB
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja dan membuat netizen mencari cara pindah kewarganegaraan
DPR dan pemerintah Sahkan RUU Cipta Kerja dan membuat netizen mencari cara pindah kewarganegaraan /Pikiran Rakyat.

BERITA DIY - Keresahan masyarakat akibat tindakan pemerintah dan DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja membuat netizen menyari cara untuk pindah kewarganegaraan. 

Hal ini merupakan salah satu bentuk satire warganet atas ketidakpuasan pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai lebih mementingkan investor dibandingkan pekerja.

Berikut ini Berita DIY rangkumkan cara melepas kewarganegaraan dikutip dari laman indonesia.go.id.

Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

Baca Juga: Menkes Terawan Buat Peraturan yang Diduga Menguntungkan Dirinya Sendiri dan Meremehkan Dokter Lain

Untuk melepaskan status WNI, pelamar harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Presiden RI.

Permohonan dibuat dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai dan memuat informasi antara lain nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Permohonan untuk melepas status WNI harus dilampiri dengan:

- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

Baca Juga: Waspada Tsunami 20 Meter, Tingkah Burung dan Kondisi Laut Seperti Ini Pertanda Bencana Alam Datang

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

-Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

-Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing;

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Non PKH Cair Oktober Ini, Buat Surat Keluarga Sejahtera Dulu di Sini

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id Dibuka Kapan? Lapor ke Nomor Baru Ini

- Pas foto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Selain melepaskan status kewarganegaraan, masyarakat juga bisa kehilangan stasus WNI-nya.

Menurut Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 mengenai kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI, maka ada sembilan kriteria seorang individu dinyatakan kehilangan status WNI nya, yaitu:

a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 13 Triliun yang Cair Sampai Akhir Tahun Ini, Ini Syaratnya

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Baca Juga: Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 50 GB: Bisa untuk Instagram, YouTube, dan TikTok

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Baca Juga: Daerah Ini Diprioritaskan Dapat BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Daftar Ke Sini: Tambahan Kuota 3 Juta

i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x