Kapan KPU akan Mengumumkan secara Resmi Hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024, Simak Jadwalnya DI SINI! 

- 14 Februari 2024, 18:14 WIB
Kapan KPU akan mengumumkan secara resmi dari hasil Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 ? Simak jadwal dan tahapannya di sini!
Kapan KPU akan mengumumkan secara resmi dari hasil Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 ? Simak jadwal dan tahapannya di sini! /Tangkap layar instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Tepat pada hari ini, 14 Februari 2024, sudah melakukan pemilihan Presiden dan Legislatif. Namun, kapan KPU akan secara resmi mengumumkan hasil dari pilpres dan pileg 2024 ini? Simak jadwal lengkapnya di sini! 

Pemilihan umum presiden dan calon anggota legislatif sudah berlangsung pada hari ini Rabu, 14 Februari 2024 dari mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat. 

Pasti banyak yang bertanya, kapan KPU akan secara resmi mengumumkan hasil real count dalam pemilu 2024 ini? 

Tentu saja hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa perhitungan suara baru bisa dimulai atau dilaksanakan pada pukul 13.00 waktu setempat setelah selesainya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS. 

Baca Juga: 5 Link Live Streaming Hasil Pilpres Quick Count Perhitungan Suara Pemilu 2024, Mulai Jam Berapa?

Aturan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 

Apabila mengacu pada Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, berikut ini adalah aturan pengumuman hasil pemilu 2024. 

Adapun aturan pengumumannya adalah sebagai berikut : 

  • KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
  • KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.
  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. 

Merujuk pada peraturan pasal yang sudah disebutkan mengenai kapan pengumuman hasil pilpres 2024 secara final, baru bisa diketahui sekitar satu bulan. 

Namun masyarakat tak perlu khawatir, meskipun belum diketahui secara resmi hasil akhir dari Pilpres 2024, umumnya beberapa lembaga survei akan mulai mengeluarkan perhitungan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara dilakukan. 

Bahkan, quick count ini diatur dalam Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu. 

Hal yang perlu digaris bawahi adalah, hasil dari quick count ini bukanlah hasil yang resmi pemilu yang sebenarnya. Pasalnya, pengumuman secara resmi akan disampaikan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU. 

Baca Juga: Hasil Pemilu Luar Negeri Kapan Diumumkan? Ini Jadwal Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara Pemilu 2024

Jadwal Rekapitulasi Suara dalam Pemilu 2024 

Penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 ini, dilakukan dan diumumkan paling lambat 20 Maret 2024. 

Adapun jadwal lengkap rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024 ini adalah sebagai berikut : 

  • Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Penetapan Hasil Pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
  • Jika pemilu berlangsung satu putaran maka sesuai jadwal, pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024. Sementara pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca Juga: HASIL Quick Count Pilpres 2024 Hari Ini 17.35 WIB Kawal Pemilu Upload C1: Prabowo Hanya 53%, Bisa 2 Putaran?

Namun, apabila misalkan terdapat putaran kedua dalam pilpres, maka jadwalnya adalah sebagai berikut : 

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih : 22 Maret 2024-25 April 2024
  • Masa kampanye pemilu : 2 Juni 2024-22 Juni 2024
  • Masa tenang : 23 Juni 2024-25 Juni 2024
  • Pemungutan suara : 26 Juni 2024
  • Penghitungan suara 26 Juni 2024-27 Juni 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni 2024-20 Juli 2024

Demikianlah informasi tentang kapan KPU akan secara resmi mengumumkan hasil dari pilpres dan pileg pada Pemilu 2024 ini. Siapapun yang akan menjadi pemimpin nantinya, kita harapkan bisa memajukan dan memakmurkan rakyat Indonesia. *** 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah