Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang, Demi Menghilangkan Jejak Suap

- 24 September 2020, 15:51 WIB
Jaksa Pinangki saat hadiri sidang perdana
Jaksa Pinangki saat hadiri sidang perdana /Vina/

BERITA DIY - Pinangki Sirna Malasari usai melakukan sidang perdananya pada Rabu, 23 September 2020 di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pinangki dijerat kasus suap dan pencucian uang yang diterima dari Djoko Tjandra sebesar 500 Dollar AS.

Uang tersebut juga ia berikan kepada Anita Kolopaking sebesar 50 ribu Dollar AS sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Artikel ini telah tayang sebelumnya dengan judul:Untuk Hilangkan Jejak Suap, Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang

Baca Juga: Gawat! 150 Ribu Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Dipulangkan ke BPJS, Cek Namamu di Sini

Sementara itu sisa uangnya sebesar 450 ribu dollar AS, Pinangki membelanjakannya untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika, pembayaran sewa apartemen maupun hotel di New York, Amerika, pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit, dan transaksi lain untuk kepentingan pribadi.

Disamping ia melakukan pembelanjaan, untuk menghilangkan jejak kasus suapnya, terdakwa Pinangki diduga meminta suaminya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan uang dollar Amerika Serikat yang diterimanya dari Djoko Tjandra.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kemarin.

Baca Juga: Dokter Tirta Usul Pemerintah Bikin Kementerian Influencer: Rakyat Tidak Patuh Karena Muak

"Terdakwa meminta kepada suaminya yaitu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf, untuk menukarkan mata uang dollar Amerika Serikat,” kata Jaksa yang dilansir dari Mantra Sukabumi.

Selanjutnya, dalam sidang tersebut jaksa memberi keterangan bahwa suami Pinangki kemudian menyuruh stafnya untuk melakukan penukaran tersebut.

"Selanjutnya, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan untuk ke Apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dollar USD terdakwa,” katanya.

Baca Juga: Simak Apa Saja Investasi Yang Menguntungkan Saat Menghadapi Resesi Ekonomi

Tercatat total uang yang dikonversi sebanyak 47.600 dollar AS menjadi Rp 696.722.000. Uang yang telah ditukar kemudian ditransfer ke rekening Pinangki, rekening adik Pinangki yang bernama Pungki Primarini, serta diberikan kepada Pinangki secara tunai.

Selain ditukarkan melalui staf suaminya, Pinangki juga meminta supirnya, Sugiarto, serta seseorang yang namanya sudah tidak diingat lagi untuk melakukan penukaran.

Terhitung total sebanyak 280.000 dollar AS yang ditukar menjadi rupiah melalui supir Pinangki dengan nilai Rp 3.908.407.000.

Baca Juga: Batal Hari Ini, Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Dibuka? Ini Kata Manajemen

Sementara itu, diketahui penukaran melalui orang yang tidak diingat lagi namanya, yaitu sebanyak 10.000 dollar AS atau senilai Rp 148.700.000.

Terhitung secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp. 4.753.829.000.

Sehingga terkit kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Insentif Prakerja Masih Belum Cair Juga? Ini Penyebab dan Solusinya Agar Segera Bisa Dinikmati

Kemudian, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***(Neng Siti Kulsum Ayunengsih/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Nur

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x