Terdakwa Pinangki Mintai Suami Tukarkan Uang, Demi Menghilangkan Jejak Suap

- 24 September 2020, 15:51 WIB
Jaksa Pinangki saat hadiri sidang perdana
Jaksa Pinangki saat hadiri sidang perdana /Vina/

Sehingga terkit kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Insentif Prakerja Masih Belum Cair Juga? Ini Penyebab dan Solusinya Agar Segera Bisa Dinikmati

Kemudian, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.***(Neng Siti Kulsum Ayunengsih/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Galih Nur

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x