BERITA DIY - Isi UU Desa tentang masa jabatan Kepala Desa sebelumnya berapa tahun dan bisa nyalon berapa kali?. Simak di sini info selengkapnya.
Badan legislasi (Baleg) DPR RI menerima asosiasi Kepala Desa serta Perangkat Desa di mana mereka menginginkan perubahan pada poin yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa.
Hal ini terjadi seusai melakukan Rapat Panitia Kerja(panja) DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat 1 di mana hasil dari rapat itu ialah perubahan UU pada pasal 39 ayat 1 dan 2.
Sebelumnya Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berikut bunyi pasal 39 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024
Sekarang menjadi Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.