Cara Daftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Sisa Kuota 3,2 Juta: Buruan Daftar Cukup Bawa KTP

- 24 September 2020, 05:10 WIB
ilustrasi dana Banpres untuk  UMKM
ilustrasi dana Banpres untuk UMKM / /Pixabay

BERITA DIY - Pemerintah memberikan bantuan presiden (banpres) produktif seilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meringankan beban masyarakat karena pandemi covid-19.

Bantuan ini akan diberikan kepada 5,9 juta usaha mikro dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah mencapai Rp 14,18 triliun.

Target penyaluran bantuan sebesar 100 persen untuk 9,16 juta usaha mikro diharapkan tercapai paling lambat pada 30 September 2020.

Baca Juga: Begini Cara Lapor Jika Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Meskipun Memenuhi Syarat

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id dan Tips agar Lolos

"Banpres untuk 9,1 juta usaha mikro yang mencapai Rp 22 triliun pada tahap pertama ini, diharapkan, paling lambat 30 September 2020 sudah tersalurkan semua," kata Staf Khusus Kemenkop-UKM, Riza Damanik dalam FMB9, Selasa, 22 September 2020.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada 12 juta usaha mikro, masing-masing usaha mikro mendapatkan Rp 2,4 juta. Untuk tahap pertama, pemerintah memberikan bantuan kepada 9,16 juta usaha mikro. Dari 9,16 juta usaha mikro ini, per 21 September 2020, 64,50 persen atau 5.909.647 usaha mikro sudah mendapatkan bantuan," tambah Riza.

Semula, pendaftaran bisa dilakukan online melalui link link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/. Namun akhir-akhir ini, situs itu tak bisa diakses.

Baca Juga: Subsidi Gaji BPJS Belum Cair? 1,7 Juta Pekerja Gagal Ditransfer BLT Tahap 4, Cek Namamu di Sini

Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat BLT Bansos Rp 500 Ribu per KK Cair Bulan Ini, Cek Keluargamu di Sini

Karena itu, para pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri dengan cara baru secara manual. Anda jika pelaku usaha mikro ingin mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan, silakan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta: 

- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan. 
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran. 
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Cair Besok: 1,7 Juta Pekerja Tidak Masuk Kriteria, Cek Namamu di Sini

Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x