Siap-Siap Cek Rekening! Rincian Kenaikan Gaji PNS Tahun 2024 Segini Gaji PNS dan PPPK Terbaru

- 31 Januari 2024, 12:35 WIB
Ilustrasi - Siap-siap cek rekening segini gaji PNS dan PPPK, rincian daftar kenaikan gaji PNS tahun 2024 terbaru mulai diberlakukan kapan.
Ilustrasi - Siap-siap cek rekening segini gaji PNS dan PPPK, rincian daftar kenaikan gaji PNS tahun 2024 terbaru mulai diberlakukan kapan. /Freepik/syarifahbrit

BERITA DIY - Berikut informasi siap-siap cek rekening segini gaji PNS dan PPPK, rincian daftar kenaikan gaji PNS tahun 2024 terbaru mulai diberlakukan kapan.

Pemerintah resmi menaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 yang mulai akan berlaku tahun ini cek kapan di transfer.

Gaji aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami kenaikan hingga 8 persen termasuk kenaikan gaji PNS dan PPPK 2024.

Adapun kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Link Download PDF Peraturan PP No 5 Kenaikan Gaji PNS 2024

Hal tersebut juga diberlakukan juga kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sebagai informasi kenaikan gaji PNS 2024 sebesar 8 persen ini merupakan yang pertama setelah terakhir kali pada 2019.

Kenaikan gaji PNS 2024 ini diketahui memiliki tujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS.

Serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, juga terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Baca Juga: Golongan PNS Apa Saja, Cek Urutan Pangkat Jabatan PNS Tertinggi sampai Terendah Golongan Berapa Lulusan Apa?

Kabarnya kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2024 ini mulai diterapkan pada bulan Februari 2024 mendatang.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS dan PPK 2024 terbaru setelah peraturan baru diterbitkan.

GAJI PNS 2024

Gaji PNS golongan I

- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Baca Juga: Kapan Pensiunan PNS Lakukan Otentikasi PT Taspen? Ini Cara Otentikasinya

Gaji PPPK Tahun 2024

  • Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
  • Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
  • Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
  • Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
  • Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
  • Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
  • Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

 

  • Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
  • Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
  • Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
  • Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
  • Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
  • Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

 

  • Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
  • Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
  • Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
  • Golongan XVII 4.462.500-7.329.000

Demikian informasi siap-siap cek rekening segini gaji PNS dan PPPK, rincian daftar kenaikan gaji PNS tahun 2024 terbaru mulai diberlakukan kapan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah