Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dikabarkan mencapai Rp1.100.000 per orang. Besaran ini naik lebih dari dua kali lipat daripada yang sebelumnya.
Honor tersebut diperuntukkan bagi anggota biasa, sedangkan untuk ketua KPPS sedikit lebih besar.
Setiap ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000. Peningkatannya lebih dari 100% daripada tahun sebelumnya, yakni Rp550.000.
Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS akan turun setelah masa kerja selesai.
Baca Juga: Cara Pelunasan Biaya Haji 2024 Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru
Masa kerja petugas KPPS akan dimulai sejak dilantik pada hari ini, 25 Januari 2024, sampai sebulan kedepan, 25 Februari 2024.
Sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2003, petugas KPPS Pemilu 2024 akan dilantik oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembentukan KPPS.
Pihak yang dimaksud ialah PPS (Panitia Pemungutan Suara) setempat yang membawahi petugas KPPS.
Pelantikan dapat dilaksanakan secara luring ataupun daring sesuai dengan kondisi tempat pelaksanaan acara.
Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024