Kapan Debat Capres Cawapres Keempat Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tema dan Aturannya

- 15 Januari 2024, 14:40 WIB
Informasi tentang waktu, tema, dan aturan debat capres cawapres putaran keempat Pemilu 2024 ada dalam artikel ini.
Informasi tentang waktu, tema, dan aturan debat capres cawapres putaran keempat Pemilu 2024 ada dalam artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi tentang jadwal, tema, dan aturan debat capres cawapres putaran keempat Pemilu 2024.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah menjadwalkan debat capres cawapres untuk Pemilu 2024 yang keempat pada hari Minggu, 21 Januari 2024.

Dalam debat yang keempat ini, para cawapres akan beradu gagasan tanpa didampingi oleh capres masing-masing.

Ketiga cawapres tersebut ialah nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Mahfud MD.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024 PDF, Segini Gaji Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara & Kapan Cair

Sampai saat ini, KPU belum mengumumkan secara resmi untuk lokasi penyelenggaraan debat yang keempat tersebut.

Keseluruhan, terdapat lima jadwal debat yang harus dilakoni oleh seluruh capres dan cawapres menuju Pemilu 2024 sampai tanggal pemilihan, yakni 14 Februari 2024.

Debat yang pertama dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2023 lalu. Setelahnya, debat kedua dilaksanakan dengan jarak 10 hari, yaitu pada 22 Desember 2023.

Yang terbaru, debat ketiga baru saja terselengara pada 7 Januari 2024 lalu. Ketiga debat sebelumnya berlangsung dengan cukup ramai dan menarik.

Baca Juga: Buka 2,3 Juta Lowongan, Ini Bocoran Formasi Rekrutmen CPNS 2024 Lengkap dengan Syarat dan Berkasnya

Tema Debat Capres Cawapres Keempat Pemilu 2024

  • Energi
  • Sumber Daya Alam (SDA)
  • Pangan
  • Pajak Karbon
  • Lingkungan Hidup
  • Agraria
  • Masyarakat Adat

Baca Juga: Harga Pangan Jogja, Jakarta, dan Bandung Hari Ini Senin, 8 Januari 2024, Harga Ayam dan Cabai Cenderung Turun

Aturan Debat Capres Cawapres Keempat Pemilu 2024

Terdapat beberapa aturan dalam pelaksanaan debat putaran keempat yang mempertemukan para cawapres nantinya. Berikut ini merupakan beberapa aturan tersebut.

  • Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50, debat capres-cawapres akan dilaksanakan selama 5 kali. Format debat adalah 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Aturan ini dapat berubah apabila KPU telah berkoodinasi dengan DPR.
  • Capres dan/atau cawapres harus hadir dalam debat tersebut dan tidak boleh mendelegasikannya kepada orang lain.
  • Apabila capres dan/atau cawapres berhalangan hadir debat dikarenakan ibadah, wajib hukumnya untuk menyertakan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

Baca Juga: Kapan HUT PDIP ke-51 akan Digelar Bersama Rakyat, Usung Tema ‘Satyam Eva Jayate, Kebenaran Pasti Menang’

  • Apabila capres dan/atau cawapres berhalangan hadir debat dikarenakan masalah kesehatan, wajib hukumnya untuk menyertakan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh doket rumah sakit pemerintahan dan disampaikan kepada KPU sebelum hari pelaksanaan debat.
  • Apabila terdapat alasan ketidakhadiaran capres-cawapres karena dua hal di atas, maka KPU berwenang menetapkan kebijkana lain sebagai pengganyi pemenuhan kewajiban debat.

Itulah informasi tentang jadwal, tema, dan aturan debat capres cawapres keempat Pemilu 2024.***Irza Triamanda

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah