BERITA DIY - Simak informasi kapan single salary PNS-ASN berlaku, tabel gaji, dan daftar instansi yang terapkan uji coba pertama.
Pemerintah telah merancang kebijakan single salary atau gaji tunggal bagi ASN termasuk PNS. Kebijakan ini membuat ASN tak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini melengkapi gaji pokok.
Meski tak lagi mendapat tunjangan, pemerintah memastikan bahwa gaji PNS di tahun 2024 kan naik hingga 8 persen. Hal ini membuat kebijakan single salary PNS-ASN akan bisa diterima.
Single salary PNS-ASN juga bertujuan untuk menghapus ketimpangan gaji. Sehinga nantinya ASN atau PNS akan mendapat gaji yang sesuai dengan prestasi dan pekerjaan.
Baca Juga: Info Bocoran CPNS - PPPK 2024: Cek Formasi Prioritas dan Kapan Jadwal Rekrutmen ASN Dibuka?
Selain untuk menghapus ketimpangan antar ASN, penerapan single salary juga diharapkan mampu menekan adanya rangkap jabatan di lingkup pemerintahan yang selama ini banyak ditemukan.
Kapan Single Salary PNS Berlaku?
Sampai saat ini pemerintah masih mengembangkan kebijakan single salary PNS-ASN termasuk menyusun aturan untuk memperkuatnya.
Bappenas pun masih menggodok kebijakan single salary PNS bersama KemenPANRB dan Kemenkeu.
Baca Juga: Gaji PNS 2024 Naik Berapa Persen? Ini Rincian Gaji dan Tunjangan ASN Semua Golongan Terbaru
Tabel Gaji Single Salary PNS
Pemerintah membagi sistem single salary ke dalam dua golongan. Pertama jenjang JPT meliputi Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK dengan indeks gaji mulai 8,595-12.698.
Yang kedua adalah jenjang Administrasi atau JA meliputi pelaksana hingga Eselon III dan jabatan fungsional dengan indeks gaji mulai 1,000-7,162.
Adapun rincian gaji single salary PNS-ASN adalah sebagai berikut:
Gaji PNS JPT
- JPT-I: Rp39,365,146
- JPT-II: Rp37,490,615
- JPT-III: Rp35,705,348
- JPT-IV: Rp34,005,093
- JPT-V: Rp32,385,803
- JPT-VI: Rp30,843,622
- JPT-VII: Rp29,374,878
- JPT-VIII: Rp27,976,074
- JPT-IX: Rp26,643,880
Gaji PNS JA dan JF
- JA-15, JF-15: Rp22,203,233
- JA-14, JF-14: Rp19,290,385
- JA-13, JF-13: Rp16,759,674
- JA-12, JF-12: Rp14,560,968
- JA-11, JF-11: Rp12,650,711
- JA-10, JF-10: Rp10,991,061
- JA-9, JF-9: Rp9,549,140
- JA-8, JF-8: Rp8,296,386
- JA-7, JF-7: Rp7,207,981
- JA-6, JF-6: Rp6,262,364
- JA-5, JF-5: Rp5,440,803
- JA-4, JF-4: Rp4,727,022
- JA-3 JF-3: Rp4,106,883
- JA-2, JF-2: Rp3,568,100
- JA-1, JF-1: Rp3,100,000
Daftar Instansi yang Menerapkan Uji Coba Single Salary
Pemerintah berencana akan menerapkan uji coba gaji single salary PNS-ANS di 15 insntansi, berikut daftarnya:
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Agama
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
- Pemerintah Kabupaten Manggarai
- Pemerintah Kabupaten Bandung
- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
- Pemerintah Kota Sukabumi
- Pemerintah Kota Sorong
Demikianlah informasi kapan single salary PNS-ASN berlaku, tabel gaji, dan daftar instansi yang terapkan uji coba pertama.***