Berapa Jumlah Gaji KPPS Pemilu 2024? Apakah Naik 2 Kali Lipat dari 2019?

- 11 Desember 2023, 10:45 WIB
Berapa jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 mendatang? Apakah naik dua kali lipat? Simak penjelasan singkatnya di sini
Berapa jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 mendatang? Apakah naik dua kali lipat? Simak penjelasan singkatnya di sini /Tangkapan Layar instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tentunya melibatkan banyak pihak. Salah satunya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pada pemilu 2024 mendatang, berapa jumlah gaji petugas KPPS ? Simak jumlah lengkapnya di sini!. 

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS Pemilu merupakan petugas sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu. Pelaksanaan tugas tersebut adalah di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Anggota dari KPPS Pemilu sendiri dipilih oleh masyarakat di sekitar TPS. Anggota KPPS ini berjumlah tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut terbagi menjadi satu orang menjadi ketua KPPS, dan enam lainnya menjadi anggota KPPS. 

Lalu, apakah petugas KPPS ini digaji? Tentunya iya. Berapa sih jumlah gaji petugas KPPS 2024 mendatang? Maka dari itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Gaji KPPS 2024 Berapa? Ini Syarat serta Link Download Surat Pendaftaran, Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup

Gaji KPPS Pemilu 2024 

Diketahui dari laman resmi KPU, bahwa gaji KPPS Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan hingga 120% dibandingkan pemilu tahun llau yakni tahun 2019. 

Dijelaskan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, bahwa gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.100.000. Dibandingkan dengan pemilu tahun 2019, pada tahun 2024 ini gaji anggota KPPS naik sebesar Rp 650.000. Dimana pada tahun 2019, gaji anggota KPPS ini adalah sebesar Rp 500.000 

Sementara, terdapat sedikit perbedaan untuk gaji Ketua KPPS. Honor dari ketua KPPS ini sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000. Pada tahun ini, gaji ketua KPPS naik sekitar 118%. Lantaran pada pemilu tahun sebelumnya, gaji Ketua KPPS adalah sekitar Rp 550.000 

Baca Juga: Contoh Pakta Integritas KPPS Pemilu 2024, Link Download PDF DOC Gratis, dan Cara Membuatnya

Tugas KPPS Pada Pemilu 2024 

Mengutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki kedudukan di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tugas dari KPPS dalam pemilu adalah sebagai berikut : 

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS. 
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi. Pemilu dan pengawas hadir dan menjadi pengawas TPS dan dalam hal peserta. Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu. 
  • Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS. 
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Hal ini hukumnya wajib bagi petugas KPPS. 
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, PPK, dan PPS yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap menggunakan hak pilihnya di TPS 
  • Tugas terakhir dari petugas KPPS adalah, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Link Formulir Pendaftaran Lembaga Survei KPU PDF Download Gratis dan Cara Daftar

Wewenang KPPS Pada Pemilu 2024 

Petugas KPPS pun selain memiliki tugas yang harus dilakukan, tetapi KPPS juga memiliki wewenang. Adapun wewenang KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut : 

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikianlah tadi, gaji, tugas, dan wewenang dari petugas KPPS Pemilu 2024 mendatang. Semoga para petugas KPPS Pemilu 2024 ini bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya secara baik. *** Hayyu Shafa 

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah