PSBB Total Berlaku Besok, 75 Persen Pegawai Negeri dan Swasta di Jakarta Dilarang Masuk Kantor

- 13 September 2020, 15:40 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI /(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)/

BERITA DIY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI mulai besok memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Terkait hal itu, gedung perkantoran baik instansi pemerintahan maupun swasta maksimal hanya boleh diisi 25 persen pegawai.

Hal itu kata Anies sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) untuk daerah yang punya resiko penularan virus corona Covid-19 yang tinggi.

"Ada pun kantor pemerintahan di zona dengan risiko tinggi, maka dibolehkan untuk beroperasi dengan maksimal 25 persen dari pegawai," kata Anies dalam siaran langsung akun youtube, Pemprov DKI Jakarta seperti dikutip dari Galamedia, Ahad 13 September 2020.

"Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan Permen PAN RB," tambah Anies.

Baca Juga: PSBB Total Diberlakukan Besok, Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

Dalam pelaksanaanya, Anies mengatakan para pimpinan berhak melakukan penyesuaian yang terkait dengan pelayanan publik mendasar yang mengharuskan lebih dari 25 persen pegawai di misalnya bidang kebencanaan, penegakan hukum dan sektor lainnya.

Namun syarat 25 persen itu kata Anies tidak berlaku jika daerah perkantoran tersebut ada terinfeksi positif Covid-19.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku Besok Senin, Ini Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Luar Rumah

"Bila ditemukan kasus positif maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit 3 hari," kata Anies.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x