PSBB Total Diberlakukan Besok, Ini Aturan Baru Naik Kendaraan Mobil dan Motor Pribadi di Jakarta

- 13 September 2020, 15:26 WIB
PSBB Jakarta, 27 Tempat Wisata Ini Ditutup
PSBB Jakarta, 27 Tempat Wisata Ini Ditutup /

BERITA DIY - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin 14 September 2020. Berikut kegiatan yang diperbolehkan saat PSBB Total.

Anies menyebut situasi wabah Covid-19 di Jakarta berada dalam kondiis darurat sehingga Pemprov Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB total.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku Besok, 75 Persen Pegawai Negeri dan Swasta di Jakarta Dilarang Masuk Kantor

Anies berharap warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Baca Juga: PSBB Total Berlaku Besok Senin, Ini Kegiatan yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan di Luar Rumah

Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.

Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah/ wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.

Baca Juga: Berlaku Senin Besok, Warga Jawa Timur Langgar Aturan Covid-19 Ini Didenda hingga Rp 25 Juta

Berdasarkan aturan baru melalui Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 71/2020, terdapat perbedaan antara PSBB jilid pertama dengan PSBB total jilid dua.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x