DKI Jakarta PSBB Lagi, Kapan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama PSBB Total? Ini Jawabannya

- 10 September 2020, 11:11 WIB
Ilustrasi pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta.
Ilustrasi pemberlakuan kembali PSBB total di Jakarta. /PIXABAY/Ssopian88

BERITA DIY - Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total yang mulai diberlakukan pada 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali membatasi transportasi umum.

"Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya. Ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," ujar Anies seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/9).

Kata Anies, saat ini kondisi Jakarta lebih darurat daripada awal wabah, karenanya dia meminta mereka tidak ke luar rumah bila tidak terpaksa.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Pekan Depan, Perhatikan Hal-Hal Berikut Agar Tidak Kena Sanksi

"Tentu ada pertanyaan bagaimana dengan pergerakan orang keluar masuk Jakarta, idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar waktu Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah ditegakkan hanya oleh Jakarta saja, butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, terutama dengan Kemenhub dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek karenanya kami akan segera berkoordinasi," kata Anies.

Sementara untuk kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan yang sifatnya pengumpulan massa atau kegiatan-kegiatan komunitas besar, kata Anies, tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: Bantuan BLT Gaji Tahap 3 Rp 2,4 Juta Siap Ditransfer ke 3,5 Juta Rekening, Ini Bocoran Jadwal Cair

PSBB Total ini otomatis mengembalikan kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Jakarta pada Maret 2020 saat pandemi COVID-19 mulai menyebar di Jakarta.

Baca Juga: Cek Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 , Persiapkan Hal Ini Agar Lolos

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah