Anies Akan Kembali Berlakukan PSBB Total di Jakarta, Ini Sederet Alasannya

- 9 September 2020, 22:35 WIB
/

BERITA DIY - Prediksi akan habisnya kapasitas tempat tidur dan ruang rawat sejumlah rumah sakit khusus penanganan COVID-19 menjadi salah satu alasan utama bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik tuas rem darurat dan memberlakukan PSBB Total.

Anies mengatakan pemberlakuan itu karena saat ini Jakarta dalam keadaan yang mengkhawatirkan, meskipun Jakarta memiliki fasilitas kesehatan yang besar dengan 67 RS rujukan, jumlah dokter yang lebih tinggi dibanding rata-rata nasional, namun saat ini sudah melebihi ambang batas kerawanan sebesar 80 persen dari ketersediaan.

"Namun ambang batas sudah hampir terlampaui, dan tak lama lagi pasti akan over kapasitas," kata Anies seperti dilansir dari Antara, Rabu, 9 September 2020.

Baca Juga: Besok Terakhir! Ini Syarat dan Cara Daftar Lengkap BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM

Tercatat, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), tempat tidur isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.

Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur.

Baca Juga: 398 Ribu Karyawan yang Kena PHK Akan Peroleh BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta, Ini Cara Cek atau Daftar

Berdasarkan evaluasi dari pihaknya, Anies menjelaskan pembatasan itu perlu, karena jika berkaca pada kejadian saat Bulan Maret 2020 di mana Jakarta mulai menutup kegiatan, kasus COVID-19 melandai dan stabil saat PSBB.

Namun saat memasuki masa transisi, kasus kembali meningkat yang akhirnya mempengaruhi ketersediaan tempat tidur untuk isolasi ataupun untuk ICU khusus COVID-19.

"Bila situasi ini berjalan terus, tidak ada pengeraman maka dari data yang kita miliki ini, bisa dibuat proyeksi dalam waktu sekitar sebulan tempat tidur di RS akan penuh dan tidak akan bisa menampung pasien COVID-19 lagi," kata Anies.

Baca Juga: Cara Cek atau Daftar BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Melalui Website, Cek di Sini

Untuk tempat tidur unit perawatan intensif (ICU) yang saat ini berjumlah 528 unit, bila kenaikan kasus terus berjalan dan meningkat drastis, maka diprediksi 15 September 2020 akan penuh jika tanpa pembatasan model PSBB Total. Meskipun mendorong peBaca Juga: Dijual Mulai Hari Ini, Ini Spesifikasi Lengkap dan Harga HP Redmi 9C ! Murah tapi Mewahningkatan 20 persen seperti yang sedang dilakukan, hanya akan mengulur sampai 25 September 2020 jika tanpa PSBB Total.

Sementara untuk tempat tidur isolasi, Anies menyebut Pemprov memprediksi akan habis tanggal 17 September 2020 jika tanpa pemberlakuan pembatasan model PSBB Total. Jikapun menambah kapasitas tempat tidur menjadi 20 persen, tempat tidur isolasi RS di Jakarta akan penuh oleh pasien COVID-19 pada 6 Oktober 2020.

"Ya memang dalam jangka pendek kita akan meningkatkan jumlah tempat tidur, kalau enggak pembatasan ketat ini hanya ulur waktu rumah sakit akan kembali penuh dalam sebulan," ucapnya.

Baca Juga: BLT Rp 500 Ribu Per KK Cair Bulan September Ini, Begini Cara Cek Dapat atau Tidak

Dengan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU yang terpengaruh oleh rataan kasus positif COVID-19 atau positivity rate sebesar 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen, dan perkembangan angka kematian, akhirnya DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB Total.

"Dengan melihat keadaan darurat ini gak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi, inilah rem darurat yang harus kita tarik, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu bukan lagi masa transisi tapi PSBB seperti awal dulu dan melakukan rem darurat dan semua kegiatan harus kembali dilakukan di rumah," ucapnya.

Baca Juga: 500 Orang Lapor ke KPK karena Tak Dapat BLT Meski Penuhi Syarat! Yuk Lapor Juga ke Aplikasi Ini

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini, mulai dari tanggal 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya karena Anies tidak menjelaskan hal tersebut.

Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) COVID-19 di Jakarta adalah 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai saat ini Rabu (9/9) sebanyak 11.245. Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Dibuka? Apa Penyebab Tak Pernah Lolos? Ini Jawabannya

Sementara itu, untuk data tempat tidur, berdasarkan data yang diterbitkan Dinas Kesehatan DKI pada Rabu (8/9), untuk isolasi harian COVID-19 di 67 RS rujukan adalah sekitar 77 persen dari kapasitasnya saat ini sebanyak 4.456 tempat tidur.

Dengan demikian, hanya tersisa sekitar 1.024 tempat tidur isolasi harian untuk penanganan paparan dari Virus Novel Corona jenis baru ini.

Sementara itu, okupansi tempat tidur ICU mencapai 83 persen dari kapasitasnya sejumlah 483 tempat tidur, atau hanya menyisakan sekitar 83 unit ICU di 67 Rumah Sakit Rujukan untuk penanganan paparan Virus Novel Corona jenis baru ini.***

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah