Penetapan tanggal 12 Oktober didasarkan pada tanggal pelaksanaan Musyawarah Museum se-Indonesia (MMI) pertama kali yang diadakan di Yogyakarta pada 12 Oktober 1962. Kemudian pada 26 sampai 28 Mei 2015 ketika diadakan MMI di Kota Malang, ditetapkanlah 12 Oktober untuk memperingati Hari Museum.
Dalam kalender, besok bukan merupakan hari libur baik hari libur nasional 2023 atau pun tanggal merah cuti bersama, meskipun ada peringatan Hari Museum dan Hari Radang Sendi Sedunia.
Anda harus tetap melakukan pekerjaan maupun kegitan sekolah seperti biasa, kecuali kantor, sekolah atau instansi tempat Anda bekerja atau bersekolah memiliki kebijakan khusus.
Dalam SKB 3 Menteri terbaru tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023 terbaru yang dikeluarkan pada Jumat, 16 Juni 2023, tidak ada tanggal merah di bulan Oktober.
Baca Juga: Apakah 12 Oktober Libur dan Tanggal Merah? Cek Daftar Hari Besar Nasional Oktober 2023
Sisa hari libur dan cuti besama 2023 adalah sebagai berikut:
Libur nasional:
25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Cuti bersama: