Tanggal 9 Oktober 2023 Diperingati Sebagai Hari Apa? Apakah Tanggal Merah Libur Nasional di SKB 3 Menteri?

- 8 Oktober 2023, 14:33 WIB
 Ilustrasi - Informasi tanggal 9 Oktober 2023 diperingati sebagai hari apa dan apakah tanggal merah libur nasional di SKB 3 Menteri dalam ulasan ini.
Ilustrasi - Informasi tanggal 9 Oktober 2023 diperingati sebagai hari apa dan apakah tanggal merah libur nasional di SKB 3 Menteri dalam ulasan ini. /Pixabay/@webandi

BERITA DIY - Simak informasi tanggal 9 Oktober 2023 diperingati sebagai hari apa dan apakah tanggal merah libur nasional di SKB 3 Menteri dalam ulasan berikut ini.

Ketahui, tanggal 9 Oktober 2023 adalah hari esok yang bertepatan dengan hari Senin, yang menjadi awal pekan.

Tak mengherankan jika kini banyak yang tanya tanggal 9 Oktober 2023 akan ada peringatan hari apa dan apakah tangga merah libur nasional.

Seperti dipahami bahwa tanggal merah libur nasional sudah diatur dalam SKB 3 Menteri, yaitu Menaker, Menag dan Menpan RB.

Baca Juga: Daftar 17 Tanggal Merah Libur Nasional 2024 Menurut SKB 3 Menteri, Ada Banyak Long Weekend, Cek di SINI

Untuk tahun ini, SKB 3 Menteri adalah Menag Nomor 624 Tahun 2023, Menaker Nomor 2 Tahun 2023 dan Menpan RB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Menurut SKB 3 Menteri tersebut tanggal 9 Oktober 2023 bukan taggal merah libur nasional. Adapun libur nasional yang tersisa hanya 25 Desember 2023.

Tanggal merah libur nasional 25 Desember 2023 mendatang memperingati Hari Raya Natal bagi pemeluk agama Katolik dan Kristen.

Lalu tanggal 9 Oktober 2023 diperingati sebagai hari apa? Dikutip dari berbagai sumber, setiap 9 Oktober diperingati sebagai Hari Pos Sedunia.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x