Sementara untuk pilihan lokasi luar negeri, peserta cukup pilih negara domisili saat ini.
“Kami ingatkan kepada peserta agar jangan sampai keliru pilih lokasi, ingat perubahan lokasi hanya dapat dilakukan maksimal 3 (tiga) kali,” terangnya.
Selanjutnya, sambung Paryono, peserta wajib mencetak ulang Kartu Tanda Peserta SKB pada tanggal 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Melonjak, Filipina Kembali Lockdown
Bagi pelamar CPNS 2019 di lingkungan BKN, Paryono menyampaikan bahwa Biro SDM BKN telah mengeluarkan Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta SKB Pada Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020, yang telah dipublikasikan di website dan media sosial BKN.***