Kasus Baru Covid-19 Melonjak, Filipina Kembali Lockdown

- 3 Agustus 2020, 22:06 WIB
Ilustrasi lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Inggris
Ilustrasi lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Inggris /PIXABAY/Queven

BERITA DIY - Filipina menjadi negara ke dua di Asia Tenggara, setelah Indonesia, dengan jumlah pasien positif dan kematian akibat dari COVID19. Minggu, 2 Agustus 2020, pemerintah Filipina mengumumkan ada 5.032 kasus baru yang terjadi dalam 24 jam. Sehingga jumlah keseluruhan mencapai angka di atas 100.000 jiwa.

Melihat grafik angka penambahan postif COVID19 di negaranya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, menyetujui akan memberlakukan lagi karantina di ibu kota negera, Manila, selama dua pekan. Dimulai dari Selasa, 4 Agustus 2020 dan berakhir pada 18 Agustus 2020.

Kebijakan ini dilakukan karena desakan rakyat yang pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Desakan tersebut meliputi suara 80.000 dokter dan satu juta perawat.

Baca Juga: Tembus 25 Juta Subscribers, Berapa Pendapatan Atta Halilintar dari Youtube ?

Seperti dilansir dari ANTARA, Duterte, melalui juru bicara pemerintah, Harry Roque, akan memberlakukan aturan karantina yang dimodifikasi dan diperkuat (MECQ). MECQ sendiri merupakan aturan karatina yang berlaku lebih longgar daripada Karatina Komunitas Umum.

Selain Ibu kota, provinsi lain seperti Laguna, Cavite, Rizal dan Bulacan juga akan diberlakukan karantina. Selama karantina berlangsung nantinya warga akan diminta menunjukkan surat izin bekerja dan beraktivitas.

Selain mengkarantina ibu kota dan beberapa provinsi negaranya, Dutrete juga akan merekrut bantuan tenaga sebanyak 10.000 para spesialis untuk membantu garda terdepan dan menambahkan bonus bagi para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Laptop Baru Harga Rp 3 Jutaan Terbaik Agustus 2020

Sebelumnya, pada pertengahan Maret, Filipina telah melakukan karantina terketat dan telama di Manila serta beberapa provinsi lainnya. Masuk pada Juni, aturan kelonggaran karantina diberlakukan demi menghidupkan kembali ekonomi negara.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x