Segera Daftar Ulang SKB CPNS 2020, Ini Cara dan Ketentuannya

- 4 Agustus 2020, 12:55 WIB
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama Rabu, 12 Februari 2020 di Graha Batununggal, Kota Bandung.
Proses pelaksanaan tes SKD CPNS 2020 hari pertama Rabu, 12 Februari 2020 di Graha Batununggal, Kota Bandung. /PRFM/Tommy Riyadi/

BERITA DIY - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019 telah diumumkan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 116-4/99 tanggal 27 Juli 2020 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Rangkaian pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27 – 30 Juli 2020.

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini, Selasa 4 Agustus 2020

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, setiap Instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website instansi masing-masing.

Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1 – 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Menilik Kopi Merapi, Tempat Nongkrong Terfavorit di Jogja Utara

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono mengingatkan bahwa peserta hanya dapat memilih lokasi ujian dan melakukan perubahan lokasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali.

“Saat pendaftaran ulang, silakan peserta mengisi kolom Lokasi Domisili (dalam atau luar negeri). Jika memilih dalam negeri, peserta mengisi kolom provinsi/kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini. Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Agustus 2020.

Baca Juga: RS Betheda Lempuyangwangi Yogya Kebakaran, 9 Pasien Dievakuasi

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Berita DIY


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x