2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu
Bantuan sebesar Rp600 ribu akan diberikan kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. BSU akan dibayarkan sekali dengan anggaran sebesar Rp9,6 triliun.
3. Subsidi transportasi dari pemerintah daerah sebesar 2 persen dari anggaran
pemerintah daerah akan menggunakan anggarannya sebesar 2 persen dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dalam bentuk subsidi transportasi
Subsidi transportasi ini ditujukan membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan nelayan dan tambahan perlindungan sosial dengan anggaran Rp2,17 triliun.
Pemerintah berharap sejumlah bantuan sosial yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga.
Itulah informasi terkait bantuan sosial yang akan disalurkan pemerintah sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.***