"Jadi, yang diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan didaftar," kata Hasyim.
Lebih lanjut, berikut daftar 9 partai yang menjadi peserta Pemilu pada 2024 mendatang:
- PDI P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan)
- PKP ( Partai Keadilan dan Persatuan)
- PKS (Partai Keadilan Sejahtera)
- Partai Reformasi
- PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur)
- Perindo (Partai Persatuan Indonesia)
- NasDem (Nasional Demokrat)