"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," kata Kamarudin Amin.
Itulah informasi kenapa hari libur Maulid Nabi digeser dari tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tanggal 20 Oktober 2021.***