Daftar Berkas dan Persyaratan yang Harus Dibawa Saat Tes CPNS 2021

- 6 Oktober 2021, 16:37 WIB
Daftar Berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat pelaksanaan tes CPNS SKD 2021.
Daftar Berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat pelaksanaan tes CPNS SKD 2021. /Tangkap Layar: Instagram.com/@bkngoidofficial

BERITA DIY - Proses seleksi tes CPNS hingga kini masih terus berlangsung. Simak daftar berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat tes CPNS berikut ini. 

Proses seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau yang kini disebut dengan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) memasuki tahap Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang berlangsung di berbagai titik lokasi (tilok). 

Setelah melalui tahap Ujian SKD peserta akan menerima pengumuman hasil SKD yang tanggal pastinya belum diketahui dan dilanjutkan dengan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS: Pakai 4 Langkah, Nilai TWK, TIU, dan TKP Muncul di SertifiCAT

Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test, berikut daftar berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat tes CPNS. 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Penganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat berwenang.
  • Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id
  • Formulir deklarasi/pernyataan sehat yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id
  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif

Baca Juga: Cara Cek Keaslian dan Unduh Sertifikat SKD CPNS 2021 di Laman BKN via sertificat.bkn.go.id

  • Kartu/Sertifikat telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
  • Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid
  • Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian Luar Negeri
  • Pensil kayu (bukan pensil mekanik)

Selain itu, peserta ujian tes CPNS juga wajib mengikuti aturan penggunaan pakaian saat akan mengikuti tes CPNS. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.

 Baca Juga: Peserta CPNS Tidak Lulus Passing Grade Bisa Ikut SKB? Simak Penjelasannya

  • kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
  • celana panjang/rok berwarna gelap 
  • tidak diperkenankan memakai kaos, 
  • tidka diperkenankan memakai celana/rok berbahan jeans
  • tidak diperkenankan memakai sandal
  • menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab

Terus dapatkan informasi terbaru seputar seleksi CPNS 2021 melalui laman resmi bkn.go.id dan seluruh sosial media resmi BKN. Demikian informasi seputar daftar berkas dan persyaratan yang harus dibawa saat tes CPNS.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x