Penolakan terhadap keputusan pemecatan tersebut, juga berkembang di kalangan mahasiswa. Bahkan beberapa waktu lalu mahasiswa melalui BEM-SI melakukan aksi di depan kantor KPK untuk menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga: Profil dan Total Kekayaan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang Terjaring OTT KPK
Sebelum dinyatakan dipecat dari KPK beberapa pegawai memang telah melakukan Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK yang diadakan dari kerjasama KPK dengan BKN sebagai salah satu syarat untuk naik menjadi PNS.
Mengingat dari Revisi Undang-Undang KPK sendiri mewajibkan bahwa pegawai KPK nantinya akan memiliki status sebagai PNS. Sehingga TWK menjadi salah satu proses dalam penyeleksiannya.
Dari hasil yang didapat pada saat TWK ini sendiri diketahui ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes. Hasil ini terdiri dari 57 pegawai yang dinyatakan tidak lolos secara mutlak, dan sisanya akan mendapatkan pendampingan.
Lebih lanjut bagi 57 pegawai KPK tersebut mendapatkan surat pemecatan dari lembaga tempatnya bekerja, dan dinyatakan non-aktif terhitung pada 30 September 2021 esok hari.
Hingga saat ini masih banyak kabar yang beredar, salah satunya adalah pernyataan Kapolri yang akan menarik 56 pegawai KPK untuk masuk ke dalam instansi Kepolisian Republik Indonesia. Namun hal itu masih belum mendapatkan respons dari para pegawai KPK.
Demikianlah kronologi pemecatan 57 pegawai KPK yang mengundang perhatian publik hingga muncul istilah G30S TWK.***