Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Penuhi Hak-hak Rakyat Selama PPKM Darurat dan Serukan Saling Peduli

- 17 Juli 2021, 11:50 WIB
Respon Perpanjangan PPKM Darurat, Forum Pimred PRMN Ajak Masyarakat Saling Bantu.
Respon Perpanjangan PPKM Darurat, Forum Pimred PRMN Ajak Masyarakat Saling Bantu. /Literasinews/Dok Forum Pimred PRMN

Pada 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Ketidakefektifan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata, sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos yang Cair Juli 2021 di Sini, Simak Cara Dapat Bantuan BST Rp 600 Ribu dan Beras 10 kg

Sebab, banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Di lain pihak, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Mantap! BLT UMKM Mulai Cair di BRI dan BNI Juli 2021 Usai PPKM Darurat Diperpanjang, Cek BPUM Tahap 3 di Sini

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya, antara lain:

  1. Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);
  2. Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);
  3. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);
  4. Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Baca Juga: Cara Daftar Bantuan BLT UMKM Cuma Modal HP, Cek Banpres BPUM PNM Mekaar BRI BNI Tahap 3 Bukan di Link Eform

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x