ATURAN BARU! Awas Traktiran Makan dan Nonton Film Masuk Gratifikasi, Ini Penjelasan Lengkap Mahkamah Agung

- 13 Juli 2021, 15:21 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

BERITA DIY - Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) mengeluarkan SK Kabawas Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang 28/BP/SK/III/2021 terkait gratifikasi.

Ada sejumlah hal yang kini masuk dalam kategori gratifikasi yang tak boleh diterima pejabat maupun ASN. Di antaranya adalah traktiran makan hingga nonton film.

"Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," tulis SK tersebut.

Baca Juga: Masuk Kota Depok Selama PPKM Darurat Wajib Punya KIPOP, Apa Itu dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Gratifikasi ini ada yang wajib dilaporkan dan ada yang tidak wajib untuk dilaporkan. Berikut jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan:

1. Pemberian uang dan/atau setara uang (termasuk tapi tidak terbatas pada voucher dan cek), barang, fasilitas, dan/atau akomodasi yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi hakim dan aparatur;

2. Pemberian dalam bentuk uang dan/atau setara uang, barang, fasilitas atau akomodasi yang diterima hakim dan aparatur dari pegawai instansi lainnya, mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerja sama yang sedang berlangsung;

3. Pemberian fasilitas transportasi, akomodasi, pemberian hiburan, paket wisata, fasilitas biaya pengobatan gratis, voucher dalam bentuk uang dan/atau setara uang sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban hakim dan aparatur.

Sebagai tambahan penjelasan, ada beberapa hal yang termasuk pemberian hiburan. Di antaranya adalah undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, permainan, olahraga, dan wisata.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x