KPK Resahkan Pengurangan Vonis Koruptor Oleh MA Akan Berdampak Buruk Kedepannya

- 21 September 2020, 19:13 WIB
Penyidik KPK telah memanggil empat saksi untuk hadir Rabu (29/7)
Penyidik KPK telah memanggil empat saksi untuk hadir Rabu (29/7) /Galih Nur Wicaksono/Antara News

Berita DIY - Peninjauan Kembali (PK) mengenai pemotongan penjatuhan vonis terpidana kasus korupsi telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) mengundang keresahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Melalui juru bicaranya Ali Fikri, KPK menilai langkah ini akan memperparah kasus korupsi di Indonesia dan dapat menimbulkan peningkatan korupsi kedepannya.

KPK mencatat setidaknya terdapat 20 perkara yang ditangani KPK dalam rentan 2019-2020 yang hukuman pidana korupsinya dipotong berdasarkan PK oleh MA.

Baca Juga: Update Perkembangan Kasus Positif COVID-19 Hari Ini, 21 September 2020 Kembali Capai 4 Ribu Kasus

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," Kata Ali Fikri di Jakarta pada Senin, 21 September 2020.

Selain itu, KPK juga menyayangkan keputusan MK yang terlalu banyak menyampuri dan berbelas kasihan terhadap pelaku-pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) khususnya tindak pidana korupsi.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," lanjut juru bicara KPK itu.

Baca Juga: Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan bahwa putusan MA harus diharapkan, namun lebih jauh Ali mengharapkan agar fenomena itu tidak berkepanjangan.

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x