Pada masa pemerintahan Jokowi Perpress tersebut direvisi melalui Perpres No. 117/2015 tentang "Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera".
Dalam Perpres tersebut ada beberapa penmbahan ruas lagi yang harus dikerjakan oeh PT Hutama Karya (Persero).***