BERITA DIY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap dari pengadaan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, pada Minggu 6 Desember 2020 lalu.
Mensos Juliari Batubara diduga melakukan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun.
Perusahaan vendor yang mengadakan bansos tersebut melakukan suap kepada pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) melalui skema fee Rp10.000 per paket sembako senilai Rp300.000.
Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember, Berikut Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia: HAKORDIA
Mensos Juliari Batubara diduga tergiur dengan uang suap yang nilai nya berkali-kali lipat dari gaji yang ia terima.
Berapakah gaji dari seorang Mensos Juliari Batubara yang diterima setiap bulan selama menjabat sebagai Menteri Sosial ?
Dilansir dari berbagai sumber, gaji yang diterima oleh pejabat setingkat menteri setiap bulannya sebesar Rp5.040.000.
Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara, Politisi PDIP yang Ditangkap KPK karena Dana Bansos Covid-19
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.