Aturan tentang gaji menteri itu hingga sekarang belum pernah mengalami revisi semnejak era Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid.
Walaupun untuk sekelas menteri gaji tersebut terkesan kecil, namun gaji itu masih ditambah dengan tunjangan dari fasilitas lain setiap bulan. Sebab setiap pejabat negara setingkat menteri masih menerima penghasilan tambahan dari berbagai macam tunjangan.
Baca Juga: Kronologi dan Fakta Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara Ditangkap: Korupsi Rp 17 M, Tipu KPK
Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, untuk pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Maka dari itu, total gaji pokok ditambah dengan tunjangan setiap menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan. Selain itu juga pejabat menteri masih menerima berbagai fasilitas seperti jaminan kesehatan, mobil dinas dengan pengawalan VIP dan rumah dinas.
Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarnya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri, hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 mengenai Dana Operasional Menteri.
Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Menteri Sosial Juliari Batubara, Punya Puluhan Miliar Kok Korupsi?
”Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.