Terbaru! Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, Ini Syaratnya

10 Oktober 2020, 17:47 WIB
Ilustrasi: Siap-siap, Banpres UMKM Tahap II Disalurkan Pekan Ini /Istimewa

BERITA DIY - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada para pelaku usaha Mikro untuk menjalankan usahanya di tengah krisis akibat pandemi Covid-19 serta dalam rangka untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 1 sudah direalisasikan hampir 100 persen dengan total dana yang tersalurkan Rp21.861 triliun atau setara 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Saat ini di buka kembali Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 2 yang ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini dapat menjangkau sampai 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Uang Rp 2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Buruan Daftar! 2 Hari Lagi Tutup

Baca Juga: Lebarkan Kesenjangan Buruh! Lewat UU Cipta Kerja DPR Buat Jarak dengan Rakyat, Begini Penjelasannya.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan hibah sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada Pelaku Usaha Mikro untuk menambah modal agar usahanya dapat terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti dilansir dari Mantra Sukabumi, berikut persyaratan yang diperlukan untuk Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) :

Persayaratan yang diperlukan:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi MotoGP Prancis Malam Ini Pukul 23.30 WIB, Bisa Tonton di Hp Anda

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya Dengan Judul:Banpres Produktif Usaha Mikro Tahap 2 Rp 2,4 Juta Dibuka Oktober, 3 Juta Orang Ditunggu

Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp 2,4 juta.

Cara Pendaftaran:
1. Harus diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
2. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di daerah masing-masing.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
4. Kelemterian/Lembaga
5. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor Telepon

Baca Juga: Bocoran Harga dan Spesifikasi Lengkap HP Realme C17 yang Dirilis 14 Oktober 2020

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Musim 2020/2021, Matchday Pertama Babak Penyisihan Grup

Informasi terkait Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), bisa menghubungi:
Hotline: 1500 587
WA: 08111 450 587 (khusus pesan teks).***(Enjang Kusnadi/Mantra Sukabumi)

Editor: Galih Nur Wicaksono

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler