Apa itu Hak Angket DPR? Kenali Fungsi, Syarat, dan Contoh Penggunaannya, Apa DPR Bisa Lengserkan Presiden?

23 Februari 2024, 12:35 WIB
Apa itu hak angket DPR RI? Simak di sini untuk mengetahui tentang fungsi, syarat, dan contoh penggunannya. /Tangkap layar website/dpr.go.id

BERITA DIY - Simak di sini untuk mengetahui tentang apa itu hak angket DPR RI sekaligus fungsi, syarat, dan contoh penggunaannya. 

Belakangan ini hak angket DPR RI ramai diperbincangkan. Istilah ini muncul usai Pemilu 2024 ini berlangsung. 

Namun, hal yang harus diketahui adalah DPR RI memiliki tiga hak istimewa. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak. 

Adapun hak tersebut adalah, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tiga hak dalam fungsi pengawasan  ini juga diatur dalam Pasal 79 ayat (1) pada UU Nomor 17 Tahun 2014. 

Baca Juga: Link dan Cara Cek Real Count Pilpres Pemilu 2024, Pileg DPR hingga DPD

Pengertian Hak Angket DPR RI 

Apabila merujuk pada website resmi DPR RI, maka hak angket adalah  hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pengusulan hak angket ini juga diatur dalam Pengusulan Hak Angket termuat dalam Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014. 

Undang-undang tersebut mengatakan bahwa, hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 fraksi kepada pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI dan dibagikan kepada semua anggota. 

Hal yang menjadi catatan adalah, pengajuan hak angket oleh anggota legislatif juga tidak bisa asal. Lantas apa saja persyaratan untuk mengajukan hak angket ini? 

Baca Juga: Daftar Partai Politik Lolos DPR versi Quick Count: PDIP Juara dan Tak Ada PSI

Syarat Hak Angket DPR RI 

Pengajuan hak angket oleh anggota legislatif ini harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam undang-undang. 

Syarat pengajuan hak angket ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. Adapun syarat-syarat tersebut adalah : 

  • Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Setelah syarat sudah terpenuhi, terdapat langkah atau tahapan yang bisa dilakukan agar hak angket tersebut bisa diusulkan ke DPR. 

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut : 

  • Usulan hak angket disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR dan diumumkan kepada semua anggota dalam rapat paripurna.
  • Badan Musyawarah akan menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul memberikan penjelasan atas usulannya.
  • Pengusul berhak mengubah dan menarik usulan ke pimpinan DPR secara tertulis selama hak angket belum disetujui.
  • Jika jumlah pengusul hak angket tidak mencukupi atau mengundurkan diri, maka harus ada penambahan pengusul atau rapat paripurna ditunda.
  • Jika dalam dua kali persidangan jumlah pengusul tidak memenuhi, usulan hak angket gugur.
  • DPR dapat menerima atau menolak usulan hak angket dalam sidang paripurna dengan menilai usulan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • DPR yang menerima usulan hak angket akan menetapkan panitia angket beranggotakan semua unsur fraksi DPR dan biaya yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Menghitung Suara Agar Dapat Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota Pemilu 2024

Fungsi Hak Angket DPR 

Dalam sistem pemerintahan Indonesia, fungsi hak angket akan dibagi ke dalam empat poin berbeda. Fungsi ini tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. 

Adapun isi dari undang-undang tersebut adalah: 

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah

Baca Juga: PENGUMUMAN Seleksi Administrasi CPNS DPR RI 2023 Jam Berapa? Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi

Contoh Penggunaan Hak Angket 

Salah satu contoh penggunaan hak angket oleh DPR RI adalah pada hak angket Century. 

Pada tahun 2009, DPR RI menggulirkan hak angket Century. Hal ini dikarenakan adanya pencairan dana bantuan untuk Bank Century sebesar Rp 6,76 triliun. Pencairan ini menimbulkan banyak pertanyaan pada masa itu. 

Adanya Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani kasus ini. Beberapa nama pun dipanggil oleh pansus, yakni Sri Mulyani dan Boediono. 

Selaku ketua Pansus, Idrus Marham menyatakan terdapat indikasi pemerintah melakukan kesalahan atas penanganan krisis Bank Century pada saat itu. 

Oleh karenanya, DPR meminta BPK untuk melakukan audit investigasi. Pada Maret tahun 2010 Pansus mengumumkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan. 

Demikianlah informasi tentang apa itu hak angket DPR RI, lengkap dengan syarat, fungsi dan contoh penggunaan hak angket tersebut. *** 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler