Link Download Surat Edaran Pengumuman Libur Pemilu 2024 untuk Pekerja dan Buruh Ada Libur Berapa Hari?

2 Februari 2024, 13:25 WIB
Link download surat edaran pengumuman libur Pemilu 2024 untuk pekerja dan buruh ada libur berapa hari cek di sini. /tangkap layar kpu.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi link download surat edaran pengumuman libur Pemilu 2024 untuk pekerja dan buruh ada libur berapa hari cek di sini.

Agenda nasional pada Februari 2024 salah satunya adanya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau yang dilaksanakan bulan ini.

Pemilu 2024 tersebut akan memilih Presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/kota dan anggota DPD.

Selanjutnya, pada hari Pemilu 2024 serentak ini sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk semua kalangan termasuk pekerja dan buruh.

Baca Juga: Contoh Pengumuman Libur Pemilu 2024 Tanggal 14 Februari 2024 untuk Perusahaan, Kantor, Bank, Pabrik

Aturan libur Pemilu 2024 tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Dalam isi surat edaran pengumuman libur Pemilu 2024 juga menegaskan untuk pengusaha harus memberikan kesempatan pekerja untuk melakukan hak pilih.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri juga telah menetapkan kapan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024.

Tahun ini, ada satu hari yang diliburkan secara nasional yakni pada penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Juga: Link Download PDF Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu 2024 Resmi KPU

Adapun libur nasional untuk Pemilu 2024 hanya satu hari yakni hari pemilihan pada Selasa, 14 Februari 2024.

Berikut tiga isi poin penting dari surat edaran pengumuman libur Pemilu 2024:

1. Hari Libur untuk Pemilu sesuai UU

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pemilihan kepala daerah (pilkada), termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. Pengusaha Harus Izinkan Pekerja Mencoblos

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online via cekdptonline.kpu.go.id, Siapkan NIK KTP dan Berkas Penting Ini

3. Pekerja yang Masuk Kerja di Hari Pemilu Dapat Upah Lembur

Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk download surat edaran atau SE pengumuman libur Pemilu 2024 bisa melalui link berikut ini.

>>LINK DOWNLOAD SE Pengumuman Libur Pemilu 2024

Demikian informasi link download surat edaran pengumuman libur Pemilu 2024 untuk pekerja dan buruh ada libur berapa hari cek di sini.***

Editor: Aziz Abdillah

Tags

Terkini

Terpopuler