Kapan Debat Capres-Cawapres 2024 yang Kedua? Ini Jadwal, Tema, dan Aturan Lengkapnya

15 Desember 2023, 09:42 WIB
Informasi mengani kapan jadwal debat capres-cawapres Pemilu 2024 kedua dilaksanakan, beserta tema dan aturan lengkapnya, ada di artikel ini. /Tangkap layar www.instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY – Berikut ini merupakan informasi mengenai kapan jadwal debat capres-cawapres 2024 yang kedua, lengkap dengan tema dan aturannya.

Debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang pertama telah dilaksanakan pada Selasa, 12 Desember 2023, lalu.

Pada debat putaran pertama tersebut, ketiga capres saling beradu gagasan dengan didampingi cawapresnya masing-masing.

Untuk debat putaran kedua nantinya akan dilaksanakan pada Jumat, 22 Desember 2023. Kali ini cawapres yang akan saling beradu pemikiran.

Baca Juga: Exclusive Launch Acneact Trial Kit dari ERHA Hadir di Shopee Finest, Jangan Ketinggalan!

Ketiga cawapres tersebut ialah nomor urut 1 Muhaimin Iskanadar, nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan nomor urut 3 Mahfud MD.

Lokasi pelaksanaan debat kedua belum diumumkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Apabila sama dengan putaran pertama, maka debat akan digelar di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Tema Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Putaran Kedua

Terdapat beberapa tema yang akan diangkat dalam debat putaran kedua pada Jumat, 22 Desember 2023, nantinya.

  • Ekonomi (Kerakyatan dan Digital)
  • Investasi Pajak
  • Keuangan
  • Pengelolaan APBN dan APBD
  • Perdagangan
  • Infrastruktur
  • Perkotaan

Baca Juga: Link Download Kalender Tahun 2024 Lengkap dengan Jadwal Libur, Tanggal Merah, dan Hari Besar

Aturan Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024 Putaran Kedua

Terdapat beberapa aturan dalam pelaksanaan debat putaran kedua yang mempertemukan para cawapres nantinya. Berikut ini merupakan beberapa aturan tersebut.

  • Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50, debat capres-cawapres akan dilaksanakan selama 5 kali. Format debat adalah 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres. Aturan ini dapat berubah apabila KPU telah berkoodinasi dengan DPR.
  • Capres dan/atau cawapres harus hadir dalam debat tersebut dan tidak boleh mendelegasikannya kepada orang lain.
  • Apabila capres dan/atau cawapres berhalangan hadir debat dikarenakan ibadah, wajib hukumnya untuk menyertakan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.

Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Cek Persyaratan dan Gajinya Di SINI!

  • Apabila capres dan/atau cawapres berhalangan hadir debat dikarenakan masalah kesehatan, wajib hukumnya untuk menyertakan bukti berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh doket rumah sakit pemerintahan dan disampaikan kepada KPU sebelum hari pelaksanaan debat.
  • Apabila terdapat alasan ketidakhadiaran capres-cawapres karena dua hal di atas, maka KPU berwenang menetapkan kebijkana lain sebagai pengganyi pemenuhan kewajiban debat.

Itulah informasi mengenai kapan jadwal dilaksanakannya debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang kedua beserta tema dan aturannya secara lengkap.***(Irza Triamanda)

Editor: Sani Charonni

Tags

Terkini

Terpopuler