Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021: Sejarah Pajak Zaman Kerajaan dan Kolonial, hingga Cikal Bakal Peringatan

13 Juli 2021, 18:10 WIB
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini. /Tangkapan layar: Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Adapun pada tahun ini, Hari Pajak Nasional akan jatuh besok pada hari Rabu, 14 Juli 2021.

Setiap peringatan pasti ada awal mulanya, begitu pula dengan Hari Pajak Nasional yang memiliki sejarah dan cikal bakal peringatan. 

Adapun pajak merupakan salah satu komponen inti dalam sebuah negara. Negara berdaulat mengenakan pajak baik itu langsung maupun tidak langsung. 

Sejarah Hari Pajak Nasional yang dirayakan saat ini sebenarnya bukanlah sebuah momen yang cepat dan instan.

Baca Juga: 2 Link Download Logo Resmi Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021 yang Dirilis Sekretariat Negara Indonesia

Masyarakat sejak dahulu telah membayar pungutan serupa pajak di eranya, tak terkecuali pada zaman kerajaan dan zaman kolonial.

Pada peringatan Hari Pajak Nasional 14 Juli juga pun harus melalui serangkaian proses, di mana cikal bakal terjadi pada 14 Juli 1945.

Maka, inilah ulasan sejarah pajak pada zaman kerajaan, zaman penjajahan atau kolonial, hingga peringatan Hari Pajak Nasional setiap tanggal 14 Juli.

Pajak pada zaman kerajaan 

Masyarakat pada zaman kerajaan dikenakan upeti atau pungutan seperti pajak namun bersifat memaksa. Kemudian, upeti ini dipersembahkan kepada Raja karena dianggap wakil Tuhan. 

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Presiden Jokowi Singgung Konektivitas 5G, Ada Apa Ya?

Kendati demikian, Raja membalas upeti dengan menjamin memberikan perlindungan dan keamanann untuk masyatakat. Tetapi, beberapa kerajaan besar telah mengenal sistem pembebasan pajak.

Adapun sistem pembebasan pajak adalah pajak kepemilikan tanah atau saat itu dikenal dengan tanah perdikan. Pemberlakuan pembebasan kepemilikan tanah ini didokumentasikan dengan baik melalui bukti prasasti dan kitab kesusastraan.

Pajak pada zaman penjajahan atau kolonial

Pemerintah Hindia Belanda pada zaman VOC menarik pungutan dalam bentuk Pajak Rumah, Pajak Usaha, dan Pajak Kepala kepada para pedagang asing, kecuali di wilayah Batavia, Maluku, dan lainnya. 

Baca Juga: Kapan Hari Lahir Pancasila? Berikut Sejarah dan Tanggal Peringatan

Namun, saat Gubernur Jendral Daendels menjabat, terdapat pajak dari orang maupun barang dan pajak penjualan barang di pasar, serta pungutan pajak rumah.

Saat pendudukan Inggris, Gubernur Jendral Raffles juga menambah sistem pemungutan pajak sewa tanah masyatakat kepada pemerintah kolonial. Kebijakan Raffles tersebut menjadi awal mula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sistem pengenaan pajak di bawah kendali Raffles jika dipungut dari para petani dalam setahun. Dia menganggap para petani mengelola tanah para Raja, sedangkan Raja dianggap menyewa tanah kepada pemerintah kolonial, dalam hal ini adalah Inggris.

Selain itu, pengenaan pajak penghasilan ditetapkan kepada pribumi maupun non-pribumi yang menghasilkan uang di Hindia Belanda. Contoh dari aturan ini adalah pengenaan pajak 2 persen dari pendapatan.

Baca Juga: Sejarah HUT Bhayangkara Lengkap dengan 15 Link Twibbon Ucapan Selamat HUT Bhayangkara

Kemudian pada zaman kolonial Jepang, tidak berfokus pada pemungutan pajak. Sekutu Jepang lebih fokus kepada pengurasan sumber daya untuk biaya perang. Tetapi, dilaporkan bahwa masyarakat harus membayar pungutan layaknya seperti pajak.

Cikal bakal Hari Pajak Nasional 14 Juli

Jika ditarik mundur, tangga; 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia, utamanya pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan.

Sang pengagas, Radjiman Wediodiningrat dalam sidang BPUPKI mengusulkan agar pajak diatur dengan undang-undang. Pada 14 Juli 1945, untuk pertama kalinya pajak masuk dalam rancangan Undang-undang Dasar hingga akhirnya disahkan.

Baca Juga: Alasan Tanggal 22 Juni Ditetapkan Sebagai HUT Jakarta, Berikut Sejarah Lengkapnya

Saat ini, setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional, sebagaimana diatur dalam Keuputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak menimbang momentum pada tahun 1945 lalu.

Penetapan Hari Pajak pada tanggal 14 Juli itu diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun selebrasi Hari Pajak diselenggarakan dalam bentuk upacara, dan beragam kegiatan pada bidang olahraga, seni, sosial, serta kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebangaan terhadap tanah air Indonesia dan institusi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Itulah ulasan sejarah pajak sejak zaman kerajaan, zaman kolonial atau penjajahan, hingga cikal bakal peringatan Hari Pajak Nasional setiap tanggal 14 Juli.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler