Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021: Syarat, Link dan Cara Daftar Badan Usaha Insentif Capai Rp 200 Juta

8 Juni 2021, 14:55 WIB
Kemenparekraf membuka kesempatan bagi badan usaha untuk mendapat BIP Reguler atau BIP JPU untuk dapat bantuan atau insentif capai Rp 200 juta. Tentu jika persyaratan dipenuhi. /Tangkapan Layar: www.aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id

BERITA DIY - Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk badan usaha telah dianggarkan sebesar Rp 60 miliar oleh dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf mulai Senin, 7 Juni 2021 lalu. Berikut cara daftar, syarat dan link pendaftarannya.

"Pada 2021 penyaluran dana BIP meningkat tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar," jelas Menteri Kemenparekarf Sandiaga Uno dalam temu wartawan, Senin 7 Juni 2021.

Program BIP dari Kemenparekarf diberlakukan, salah satunya untuk mendorong para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif terutama pelaku UMKM.

Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya

Mengutip dari laman kemenparekraf.go.id, Selasa 8 Juni 2021, bantuan BIP Kemenparekarf terbagi jadi dua kategori, yaitu: BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Insentif yang diterima pelaku usaha dapat mencapai Rp 200 juta.

BIP Reguler bisa didapat oleh badan usaha berbadan hukum seperti, perseroan terbatas (PT), yayasan, koperasi ataupun CV. Dengan maksimal bantuan sebesar Rp 200 juta per penerima.

Sedangkan, BIP JPU untuk semua jenis badan usaha. Dengan maksimal insentif sebesar Rp 20 juta per penerima.

Baca Juga: Hore! BPUM Tahap 3 Rp 1,2 juta Cair, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online Untuk KTP Yogyakarta

Badan usaha uang dapat BIP Reguler 2021 yakni yang memiliki aktivitas usaha pada 6 subsektor ekonomi kreatif yakni; aplikasi; game developer; kriya, fesyen; kuliner; film; dan sektor pariwisata menurut UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.

Sedangkan untuk penerima BIP JPU yakni badan usaha yang berkecimpung dalam usaha kuliner, kriya, dan fesyen.

Syarat umum badan usaha untuk dapat BIP Reguler atau BIP JPU

1. Penanggung jawab usaha adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

2. Berusia minimal 18 tahun serta tidak sedang menjalani hukuman pidana atau perdata.

3. Memiliki nama dan lokasi usaha yang tetap, dibuktikan dengan dokumen terkait.

4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS.

5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

6. Melampirkan fotocopy Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 1 tahun terakhir.

7. Minimal usaha sudah berdiri 1 (satu) tahun.

8. Memiliki Rekening di Bank Penyalur atas nama badan usaha dengan status aktif.

9. Mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.

10. Badan usaha calon penerima tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan programbantuan pemerintah lain di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Untuk informasi lengkapnya, bisa dicek langsung di https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/. Atau klik DI SINI.

Cara daftar akun badan usaha untuk dapat BIP

Pelaku badan usaha yang menginginkan bantuan insentif pemerintah atau BIP, diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui sistem informasi BIP di laman https://bip.kemenparekraf.go.id/. Atau klik DI SINI.

1. Klik tombol 'DAFTAR'.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi: 'BIP Reguler' atau 'BIP JPU'.

3. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

4. Isikan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar BIP reguler atau klik tombol untuk mendaftar BIP JPU.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol 'Choose File'
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol klik di sini
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan.
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar.
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Belum Ada, Ini Cara Daftar dan Cek BPUM Tahap 2 per Juni 2021 di banpresbpum.id

Badan usaha yang sudah mendapatkan akun sistem BIP bisa masuk ke dalam sistem dengan cara:

  • Klik tombol masuk
  • Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login
  • Klik tombol 'log in' untuk masuk ke dalam sistem.

Begitulah syarat, cara daftar dan link pendaftaran untuk BIP Reguler dan BIP JPU dari Kemenparekraf pada Juni 2021 ini.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler