Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos, Ternyata Segini Gaji dari Mensos Juliari Batubara

8 Desember 2020, 18:49 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka dalam kasus suap dari pengadaan dana bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19, pada Minggu 6 Desember 2020 lalu.

Mensos Juliari Batubara diduga melakukan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 berupa paket sembako senilai Rp5,9 triliun.

Perusahaan vendor yang mengadakan bansos tersebut melakukan suap kepada pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) melalui skema fee Rp10.000 per paket sembako senilai Rp300.000.

Baca Juga: Diperingati Setiap Tanggal 9 Desember, Berikut Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia: HAKORDIA

Mensos Juliari Batubara diduga tergiur dengan uang suap yang nilai nya berkali-kali lipat dari gaji yang ia terima.

Berapakah gaji dari seorang Mensos Juliari Batubara yang diterima setiap bulan selama menjabat sebagai Menteri Sosial ?

Dilansir dari berbagai sumber, gaji yang diterima oleh pejabat setingkat menteri setiap bulannya sebesar Rp5.040.000.

Baca Juga: Profil Menteri Sosial Juliari Batubara, Politisi PDIP yang Ditangkap KPK karena Dana Bansos Covid-19

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Aturan tentang gaji menteri itu hingga sekarang belum pernah mengalami revisi semnejak era Presiden Republik Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid.

Walaupun untuk sekelas menteri gaji tersebut terkesan kecil, namun gaji itu masih ditambah dengan tunjangan dari fasilitas lain setiap bulan. Sebab setiap pejabat negara setingkat menteri masih menerima penghasilan tambahan dari berbagai macam tunjangan.

Baca Juga: Kronologi dan Fakta Lengkap Menteri Sosial Juliari Batubara Ditangkap: Korupsi Rp 17 M, Tipu KPK

Berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, untuk pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Maka dari itu, total gaji pokok ditambah dengan tunjangan setiap menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan. Selain itu juga pejabat menteri masih menerima berbagai fasilitas seperti jaminan kesehatan, mobil dinas dengan pengawalan VIP dan rumah dinas.

Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarnya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri, hal ini telah diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 mengenai Dana Operasional Menteri.

Baca Juga: Menilik Harta Kekayaan Menteri Sosial Juliari Batubara, Punya Puluhan Miliar Kok Korupsi?

”Dana Operasional Menteri/Pejabat setingkat Menteri adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan dan kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Menteri/Pejabat setingkat Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK tersebut.

 

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler