Dua Influencer Mesir Dihukum 2 Tahun Penjara Gara-Gara Tiktok, Apa Isi Videonya?

29 Juli 2020, 18:23 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok /New York TImes

BERITA DIY - Dua dari lima wanita influencer yang ditangkap telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Mesir.

Kedua wanita tersebut diketahui bernama Haneen Hossam dan Mowada al-Adham, mereka dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar 300.000 pound mesir atau setara dengan Rp271 juta. mereka dihukum dengan tuduhan melanggar moral publik. Meski demikian, kedua influencer itu dapat mengajukan banding sebagai hak pembelaan mereka.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Al-Jazeera, sebelum mendapatkan vonis hukuman tersebut, Haneen Hossam, Mowada al-Adhan dan 3 orang lainnya menggunggah sebuah video di aplikasi TikTok.

Haneen Hossam (20), merupakan seorang mahasiswa di Universitas Kairo, ia dituntut karena telah mendorong seorang wanita muda untuk bertemu pria melalui aplikasi video. Ia juga mendorong wanita muda tersebut untuk membangun persahabatan dengan pria, dan nantinya akan menerima bayaran sesuai dengan jumlah pengikut yang menonton unggahannya.

Sedangkan Mawada al-Adham, merupakan seorang influencer TikTok dan Instagram yang telah memiliki setidaknya 2 juta pengikut. Mawada dihukum dengan tuduhan telah membagikan foto dan video tak senonoh di media sosial.

Sedangkan ketiga wanita lainnya dituduh membantu Haneem dan juga Mawada mengelola akun media sosial mereka.

Pengacara Mawada al-Adham, Ahmed el-Bahkeri mengkonfirmasi kabar hukuman tersebut dan mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

Haneem Hossam ditangkap pada April 2020 lalu, setelah mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit yang memberi tahu 1,3 juta pengikutnya, bahwa para gadis dapat menghasilkan uang jika bekerja dengannya.

Sedangkan Mawada al-Adhan, ditangkap pada bulan Mei usai mengunggah video satir di laman TikTok dan Instagramnya.

Pengacara el-Bahkeri mengatakan para wanita muda itu menghadapi dakwaan terpisah atas permasalahan mereka.

Setidaknya lebih dari 40 persen populasi muda di Mesir yang lebih dari 100 juta orang telah mendapatkan penetrasi internet.

Bahkan dengan penangkapan dua wanita itu banyak pihak yang menentang hukuman bagi mereka.

"Putusan itu mengejutkan, meskipun sudah diperkirakan. Kami akan melihat apa yang terjadi saat naik banding," kata pengacara hak-hak wanita Intissar al-Saeed.

"Itu masih indikator berbahaya. Terlepas dari pandangan yang berbeda pada konten yang disajikan oleh para gadis di TikTok, itu bukanlah alasan untuk dipenjara," tuturnya.

Bahkan beberapa aktivis hak asasi turun ke media sosial dan mengutuk penangkapan itu.
Sebuah tagar yang sedang tren dalam bahasa Arab yang diterjemahkan menjadi "dengan izin keluarga Mesir" secara luas digunakan dalam kampanye media sosial online untuk menarik perhatian pada kasus ini dan menuntut pembebasan para influencer wanita.

Sebuah petisi juga diluncurkan menuntut pembebasan influencer dengan lebih dari 1500 tanda tangan.

Dalam beberapa tahun terakhir menindak penyanyi dan penari wanita karena konten yang mereka sajikan dinilai terlalu sugestif.

Mesir, dalam beberapa tahun terakhir, menerapkan kontrol internet yang ketat melalui undang-undang yang memungkinkan pihak berwenang untuk memblokir situs web yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional dan untuk memantau akun media sosial pribadi dengan lebih dari 5.000 pengikut.

Editor: MR Firmansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler