Kronologi Kasus Penangkapan dr Richard Lee Ditahan, Apa Ada Kaitannya dengan Kartika Putri dan Update Terbaru

- 30 Desember 2021, 07:40 WIB
Update terbaru kabar penangguhan penahanan RIchard Lee yang kembali ditangkap Polda Metro Jaya dan kaitannya dengan kasus Kartik Putri.
Update terbaru kabar penangguhan penahanan RIchard Lee yang kembali ditangkap Polda Metro Jaya dan kaitannya dengan kasus Kartik Putri. /Tangkapan layar Instagram.com/@dr.richard_lee

BERITA DIY - Kabar mengejutkan datang dari dokter kecantikan Richard Lee yang ditahan penyidik Polda Metri Jaya pada Senin, 27 Desember 2021.

Dokter sekaligus influencer ini ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Richard Lee diduga telah melakukan pencurian data dengan mengakses secara illegal akun media sosial pribadi miliknya yang telah disita penyidik Ditrskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Profil dr Richard Lee yang Dijadikan Tersangka: Ini Kasus yang Menjerat hingga Kenapa Ditangkap

Padahal akun media soail milik Richard merupakan barang bukti yang ditangani dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Update terbaru dari kasus Richard Lee dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan bahwa permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka telah dikabulkan.

“Jawaban saya iya,” tutut Zulpan pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 29 Desember 2021.

Kabar penangguhan penahanan Richard Lee juga diunggah oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution lewat unggahan akun Instagram @razmannasution.

Baca Juga: Kronologi Perseteruan dr. Richard Lee dan Kartika Putri, Awalnya dari Review Produk Kecantikan Lho!

Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda metro Jaya Jkt Rabu (Dinihari) 29 Des ’21,” tulis keterangan pengacara Richard.

Ditarik mundur kebelakang, dr Richard Lee dulu sempat terlibat perseteruan dengan Kartika Putri, tepatnya bulan Agustus 2020. Persoalan itu berujung pada laporan pencemaran nama baik.

Saat itu, dr Richard Lee yang mengunggah sebuah review produk kecantikan bernama Helwa yang ditemukan mengandung merkuri hidrokuinon.

Kartika Putri sendiri pernah menjadi brand ambassador dari produk Helwa yang kemudian merasa tidak terima dengan review yang diberikan oleh dr. Richard Lee. Keduanya kemudian bertemu, namun masalah ini tidak menemukan titik terang.

Baca Juga: Link Tanda Tangan Petisi Bebaskan dr Richard Lee di change.org, Sudah Tembus Lebih Dari 200 Ribu Pendukung

Kartika Putri kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali pada dr Richard dan ditanggapi dengan permintaan maaf melalui ungguhan video di Youtube. Namun akhirnya, Kartika Putri melaporkan Richard Lee ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui konferensi persnya pada Kamis 12 Agustus 2021 menjelaskan bahwa penangkapan dr Richard Lee ini didasari laporan pada 9 Agustus 2021 ada seseorang yang melakukan kegiatan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

Richard telah ditetapkan sebagai tersangka kasus akses illegal dan penghilangan barang bukti. Ia terjerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x