Pelaku usaha yang tidak memiliki rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.
Selain BRI, bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp 1,2 juta tahun 2021 ini disalurkan melalui Bank milik Badan usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan usaha Milik daerah (BUMD), dan PT Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Anak Sekolah Bisa Dapat Bansos BLT PKH Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Panduan Lengkap Cara Daftar
Baca Juga: Login dtks.kemensos.go.id Sekarang! Bansos Sembako Rp200 Ribu Langsung Cair, Begini Skemanya
Bantuan bagi pelaku usaha mikro ini merupakan dana hibah, bukan, pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.
Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta
Berikut syarat lengkap penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta atau Banpres BPUM tahun 2021 ini:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusus BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta