Jika nantinya nama tercantum, maka pemegang KIS itu akan menerima BST sebesar Rp 300 ribu per bulan dari Kemensos.
Pemegang KIS yang terdaftar menerima bantuan tinggal menghubungi pejabat desa setempat untuk melakukan pencairan BST.
Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Seperti diketahui, BST merupakan program Kemensos yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin di tengah pandemi Covid-19.***