Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

- 24 Januari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021.
Ilustrasi siswa SMA yang mendapatkan bantuan dana pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021. /Antara

BERITA DIY - Tak banyak yang tahu, anak sekolahan bisa dapat Bantuan Sosial Tunai (BST) atau yang lebih dikenal dengan nama BLT dari Kemensos.

Adapun nama BLT dari Kemensos itu masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Pada tahun lalu, BST untuk anak sekolahan ini tak ada.

Pada program BST ini, anak sekolahan yang mendapat bantuan dari Pemerintah ialah yakni siswa SD, SMP, SMA sederajat.

Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Dikutip dari laman Kemensos, anak sekolah SD/MI/sederajat akan mendapat bantuan Rp 900 ribu, siswa SMP/MTs/sederajat Rp 1,5 juta, sementara untuk SMA/MA/Sederajat Rp 2 juta.

Berikut ketentuan mendapatkan bantuan:

Baca Juga: Yuk Cek di dtks.kemensos.go.id untuk KK yang Mau BST Rp 3,5 Juta Beserta Cara Daftar Bansos Tunai

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Januari 2021, Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin III Cair?

Untuk dapat bantuan, tiap KK harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Jika tidak mempunyai KPS, tiap KK bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW, untuk kemudian disampaikan ke kelurahan.

Jika dinilai layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Usai prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x