Nikita Mirzani Resmi Divonis Bebas dari Penjara Terkait Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra, Ini Alasannya

30 Desember 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi Nikita Mirzani kini pun bisa tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra. /Instagram @nikitamirzanimawardi_17

BERITA DIY-  Hakim resmi memvonis bebas Nikita Mirzani pada hari Kamis 29 Desember 2022. Nikita Mirzani kini pun bisa tersenyum lebar usai hakim membebaskannya dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra. Setelah beberapa kali berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Putusan bebasnya Nikita Mirzani yang diberikan itu karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak pernah hadir pada persidangan.

Mendengar putusan itu Nikita Mirzani langsung menangis haru di persidangan. Teman Nikita yang hadir dan selalu mendampingi dalam persidangan juga ikut menangis bahagia atas putusan tersebut.

Baca Juga: Dito Mahendra Adalah Siapa? Ini Profil Sosok Pengusaha yang Berseteru dengan Nikita Mirzani

Majelis hakim juga memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan semua berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Telah dilakukannya beberapa kali musyawarah oleh majelis hakim sebelum membacakan vonis bebas Nikita Mirzani. Pihak Dito juga selalu absen di tiap persidangan.

Setelah majelis hakim bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan.

Nikita bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca Juga: Kronologi Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra: Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman Berapa Tahun?

Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita Mirzani pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten pada tanggal 25 Oktober 2022 lalu.

Semestinya, Dito dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. Namun Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. Dito sudah berkali-kali tidak muncul saat untuk diminta keterangannya sebagai saksi.

Baca Juga: Laura Anna Meninggal Dunia, Nikita Mirzani Ungkap Kebiasannya yang Membuat Kaget Sebelum Berpulang

"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim, pada hari Kamis 29 Desember 2022.

Diketahui, Dito Mahendra untuk keempat kalinya absen menjadi saksi di persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler