BERITA DIY - Kemenkop UKM pada tahun ini bakal kembali menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada 12 juta pelaku UMKM.
Adapun jumlah UMKM yang bakal mendapat bantuan BPUM, sama seperti tahun lalu.
Berdasarkan surat yang dikirimkan ke Kemenkeu, Kemenkop UKM mengajukan anggaran 28,8 triliun untuk program BPUM di 2021.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Namun yang harus diketahui pada BPUM tahun ini, ada 6 golongan yang dipastikan tidak dapat bantuan UMKM.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kemenkop UKM, keenam golongan itu ialah ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Oleh karenanya Kemenkop UKM meminta kepada 6 golongan itu agar tak mendaftar BPUM, sebab bakal dipastikan tak akan dapat BPUM.
Dalam program ini, UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta. BPUM disalurkan dalam 1 termin, tak seperti bansos lain yang terdiri dari beberapa termin.
Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Program BPUM sendiri dijalankan Kemenkop UKM untuk membantu UMKM yang begitu terdampak pandemi Covid-19.
Dikarenakan pada tahun ini pandemi tak juga usai, Kemenkop UKM berinisiatif untuk memperpanjang BPUM hingga tahun ini.***