Jangan Lewatkan! Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 24 Januari 2021, 10:51 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka /Dok/Humas Prov. Jateng/

BERITA DIY - Pada tahun ini, Kemensos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau BLT kepada ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.

Adapun BST untuk ibu hamil dan lansia ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan Kemensos.

Pada tahun lalu, BLT untuk ibu hamil hingga lansia ini tidak ada. Namun pada tahun ini, kategori itu mendapat bantuan.

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini 7 Kriteria Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Januari 2021

Berikut aturan bantuan yang Berita DIY rangkum dari laman Kemensos:

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Dalam program ini, ibu hamil akan mendapatkan bansos tunai dari Kemensos sebesar Rp 3 juta.

Sementara penyandang disabilitas berat akan dapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dan lansia mendapat Rp 2,4 juta.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x