BERITA DIY - Pada tahun ini, Kemensos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau BLT kepada ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.
Adapun BST untuk ibu hamil dan lansia ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan Kemensos.
Pada tahun lalu, BLT untuk ibu hamil hingga lansia ini tidak ada. Namun pada tahun ini, kategori itu mendapat bantuan.
Baca Juga: Cek Sekarang! Ini 7 Kriteria Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Januari 2021
Berikut aturan bantuan yang Berita DIY rangkum dari laman Kemensos:
- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
Dalam program ini, ibu hamil akan mendapatkan bansos tunai dari Kemensos sebesar Rp 3 juta.
Sementara penyandang disabilitas berat akan dapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dan lansia mendapat Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?
Baik ibu hamil maupun lansia wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diterbitkan Kemensos.
Jika belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja
Jika nantinya dikategorikan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***