Jangan Lewatkan! Ibu Hamil hingga Lansia Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

24 Januari 2021, 10:51 WIB
Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi lansia dan difabel di Jateng disalurkan secara door to door atau diberikan langsung ke rumah mereka /Dok/Humas Prov. Jateng/

BERITA DIY - Pada tahun ini, Kemensos menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) atau BLT kepada ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.

Adapun BST untuk ibu hamil dan lansia ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dijalankan Kemensos.

Pada tahun lalu, BLT untuk ibu hamil hingga lansia ini tidak ada. Namun pada tahun ini, kategori itu mendapat bantuan.

Baca Juga: Cek Sekarang! Ini 7 Kriteria Karyawan yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta di Januari 2021

Berikut aturan bantuan yang Berita DIY rangkum dari laman Kemensos:

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Dalam program ini, ibu hamil akan mendapatkan bansos tunai dari Kemensos sebesar Rp 3 juta.

Sementara penyandang disabilitas berat akan dapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta, dan lansia mendapat Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Ssst! Anak Usia Dini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta dari Kemensos, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Baik ibu hamil maupun lansia wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang diterbitkan Kemensos.

Jika belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Baca Juga: Cek Cara Daftar Online Offline 4 BLT di 2021: BPUM UMKM, BST, BSU Subsidi Gaji, Kartu Prakerja

Jika nantinya dikategorikan layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.***

Editor: Resti Fitriyani

Tags

Terkini

Terpopuler