Cara dan Syarat Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini agar Cair

- 20 November 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

BERITA DIY - Pada akhir November 2020 nanti pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan ditutup. Namun banyak para pendaftar yang belum mendapatkan kepastian perihal bantuan UMKM yang cair sebesar Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Ada beberapa golongan yang tidak berhak untuk mendapatkan bantuan ini seperti ASN, Anggota TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD dan pelaku UMKM yang sedang mengajukan kredit dari bank.

Baca Juga: Login Info GTK atau PDDikti, Ini Mekanisme Pencairan Subsidi Upah Rp1,8 Juta untuk PTK Non PNS

Bantuan ini memang dikhususkan untuk para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan pinjaman dari bank. Akan tetapi tak banyak juga para pelaku UMKM yang tidak mendapatkan BPUM ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x