Cara dan Syarat Daftar Bantuan BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Datang ke Kantor Ini agar Cair

- 20 November 2020, 20:30 WIB
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku usaha yang menerima BLT UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Klik eform.bri.co.id/bpum Cek BLT UMKM pakai KTP, Ini Cara Daftar Banpres BPUM Rp 2,4 Juta

Selain itu, pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan ini harus menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha dan nomor telepon. Kemudian juga disiapkan fotocopy KTP dan fotocopy Kartu Keluarga sebelum mendaftar.

Kemudian pendaftaran bisa dilakukan secera offline atau datang langsung ke beberapa lembaga pengusul berikut:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Bola Liga Spanyol Minggu Ini La Liga, Pertandingan Berat Real Madrid dan Barcelona

Setelah mendaftar, pelaku UMKM akan diverifikasi kelayakannya untuk mendapat bantuan ini. Jika berhak dan memenuhi syarat, pelaku UMKM akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x